A SECRET WEAPON FOR ZONA EKONOMI

A Secret Weapon For Zona Ekonomi

A Secret Weapon For Zona Ekonomi

Blog Article

Zona Ekonomi Eksklusif merupakan wilayah laut yang berjarak two hundred mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Dalam ZEE, negara yang bersangkutan memiliki priorotas untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam, baik sumber daya hayati maupun sumber daya non hayati di permukaan, di dalam, dan di dasar laut untuk kesejahteraan bangsa.

Pada landas kontinen, suatu negara memiliki hak dan wewenang untuk memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, seperti ikan dan barang tambang, dengan selalu menghormati dan tidak mengganggu jalur pelayaran internasional.

Namun, sebelum kita membahas lebih lanjut tentang Zona Ekonomi Eksklusif, maka ada baiknya jika kita website membahas sedikit tentang sejarah ZEE ini terlebih dahulu.

Zona Ekonomi Eksklusif merupakan wilayah laut yang berjarak 200 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Dalam ZEE, negara yang bersangkutan memiliki priorotas untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam, baik sumber daya hayati maupun sumber daya non hayati di permukaan, di dalam, dan di dasar laut untuk kesejahteraan bangsa.

Zona ekonomi khusus atau kawasan ekonomi khusus (KEK) adalah suatu kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.[one]

ZEE memberikan sejumlah manfaat bagi negara pesisir dan komunitas internasional secara umum. Beberapa manfaat utamanya adalah sebagai berikut:

Banyak negara yang wilayahnya tidak sampai 200 mil karena adanya perbatasan dengan negara-negara tetangganya. Karenanya, negara tersebut perlu menetapkan batasan Zona Ekonomi Eksklusif dari negara-negara tetangganya yang diatur dalam hukum laut internasional. 

Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut serta tanah yang berada di bawahnya, hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi maupun kewajiban Indonesia yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Landas Kontinens Indonesia, persetujuan antara Republik Indonesia dengan negara tetangga serta ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Sebagai negara kepulauan dengan 80 % wilayah laut dan 20 % wilayah darat, potensi ancaman terhadap kedaulatan dan wilayah Indonesia berada di laut. Presentase ancaman ini menjadi semakin tinggi karena posisi geografi Indonesia berada pada lalu lintas perdagangan dunia. Setiap hari ratusan bahkan ribuan kapal baik kapal dagang maupun militer melintas di perairan Indonesia melalui Sea Lanes of Communication (SLOC) serta Sea traces of Oil Trade (SLOT). Laut Indonesia memiliki arti yang sangat penting bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu, laut sebagai media pemersatu bangsa, laut sebagai media perhubungan, laut sebagai media sumber daya, laut sebagai media pertahanan dan keamanan, serta laut sebagai media diplomasi. Konsep pemikiran tersebut sangat diperlukan bangsa Indonesia agar tidak menjadikan dan menganggap laut sebagai rintangan, kendala atau hambatan sebagaimana dihembuskan oleh pihak-pihak asing yang tidak menginginkan kemajuan bagi bangsa dan negara Indonesia. Sesungguhnya sejak jaman Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, bangsa Indonesia merupakan bangsa berjiwa bahari yang memiliki filosofi "hidup dengan dan dari laut". Pada jaman kedua kerajaan tersebut, kebudayaan maritim dan arus perdagangan di laut mengalami perkembangan yang pesat. Hal ini dilaksanakan pula oleh Belanda yang menjajah dan menguasai bumi nusantara. Para penjajah, selalu mengedepankan ambisinya dengan memperluas perdagangan rempah-rempah dari hasil pertanian yang ketika itu yang dikirim melalui armada laut ke negaranya. Hanya penjajah yang memiliki kewenangan mengendalikan laut, sedangkan bangsa kita tidak diperkenankan mendalami ilmu-ilmu kelautan.

ZEE meliputi seluruh hak-hak yang dimiliki oleh pemerintahan Indonesia untuk mengatur segala bentuk aktivitas eksploitasi yang ada pada sumber daya alam di dasar, permukaan, maupun bawah laut dan hak dalam melakukan penelitian sumber daya laut maupun sumber daya hayati lain yang ada di dalamnya.

1. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus, dan angin.

Klaim two hundred mil laut tersebut banyak diberlakukan oleh negara-negara Afrika serta Amerika Latin. Kemudian, dipilihlah batas two hundred mil laut sebagai location teritorial dari batas luar agar lebih memudahkan dalam persetujuan dalam menentukan batas luar Zona Ekonomi Eksklusif.

Landas Kontinen adalah dasar laut yang secara geologi maupun geomorfologinya merupakan lanjutan dari benua yang terendam oleh air laut dengan kedalaman kurang dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur dari garis dasar ke arah laut dengan jarak paling jauh 200 mil laut.

Zona Ekonomi Eksklusif adalah zona yang luasnya two hundred mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.

Report this page